Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Kawasan Berikat

Gambar
 Dasar Hukum : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat 2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat      Mengutip dari  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Penimbunan Berikat, dalam BAB I, Ketentuan Umum Pasal 1, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.       Sedangkan dalam peraturan terkini yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat, dalam BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 4, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna di olah atau digabungkan sebelum di ekspor atau diimpor untuk di...
Perintah menyembah kepada Allah Subhanahu Wata'ala           Betapa hidup ini sebenarnya indah apabila diisi oleh umat yang senantiasa saling menyanyangi dan tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan. Kenapa ? Karena Allah Yang Maha Kuasa tidak akan mencipatakan yang gak ada manfaatnya bagi umat Nya ini. Tidak ada sediktipun ! Malah kita ini sebenarnya diciptakan hanya untuk menyembah dan beribadah kepadanya, ini jelas tercantum dalam Al Quran.          “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. (21) Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air [hujan] dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah [5] padahal kamu mengetahui”. (22). (Q.S. Al-Baqarah [2]: 21...