Postingan

Menampilkan postingan dari 2024
 Di Sebuah pagi yang lagi males-malesan untuk ke kantor. Jarak kantor dengan rumah dinasku tidak terlalu jauh, ya kalau berjalan jongkok bisa 15-20 menit lah. Apalagi kalau sambil guling-guling mungkin bisa 30 menitan karena harus melawan sakit dan kepala pusing karena kebentur aspal. Aku berkata dengan diri ini " Hey, apa yang kamu lakukan ? Apa yang ada dalam pikiranmu ?" Pagi itu masih saja terduduk di kasur dalam kamar lumayan luas, 4 meter x 4 meter, kurang lebih segitu sih, berdasarkan perhitungan lantai kamar yang terbuat dari keramik ukuran 40 cm x 40 cm. Warna putih sehingga kalau lantai kotor akan kelihatan kotornya. Kasurku tanpa sprei karena memang belum beli, gk tahu mau beli di mana. Ya sudah lah pakai aja yang ada dulu walaupun agak gatal-gatal di badan awalnya, ya kurasa memang belum terbiasa saja. Sambil memegang perut, masih terpikir, kenapa perut ini melilit, terasa mau keluar isi perut, berasa mual, apa aku hamil ? Woy..kamu jantan Cuk.  Entah apa yang aku...

Kehidupan Dunia Yang Penuh Lika Liku

1. Dunia Diciptakan untuk di nikmati - awal mula dunia tercipta - penduduk pertama dan alam nya - kehidupan di awal terbentuk dunia 2. Pergesaran Zaman - Awal jaman batu - awal jaman Logam - Awal jaman nuklir 3. 

Mengenal Dunia Perpajakan

 Mengenal Dunia Perpajakan oleh Siwi Sudarsono Cross Function Angkatan 3 DJBC ke DJP  Tahun Anggaran 2023   Definisi Pajak Dunia perpajakan di negara indonesia, sebagai mana termaktub di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),  definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .        Kalau kita perhatikan, dari definisi pajak di atas dapat kita simpulkan bahwa pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak. Namun, sebenarnya siapakah wajib pajak itu? Di dalam Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiba...