Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Kawasan Berikat

Gambar
 Dasar Hukum : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat 2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat      Mengutip dari  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Penimbunan Berikat, dalam BAB I, Ketentuan Umum Pasal 1, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.       Sedangkan dalam peraturan terkini yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat, dalam BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 4, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna di olah atau digabungkan sebelum di ekspor atau diimpor untuk di...