Mengenal Dunia Perpajakan
Mengenal Dunia Perpajakan
oleh Siwi Sudarsono
Cross Function Angkatan 3 DJBC ke DJP Tahun Anggaran 2023
Definisi Pajak
Dunia perpajakan di negara indonesia, sebagai mana
termaktub di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), definisi pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
- kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
- digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan
untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya
termasuk pelanggaran hukum.
Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja
yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak,
misalnya Uni Emirat Arab.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal
yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
Fungsi Pajak
Fungsi
pajak secara umum ada 4, yakni :
- Fungsi anggaran (budgetair) sebagai
sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
- Fungsi mengatur (regulerend) sebagai
alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
- Stabilitas,
pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan
kebijakan-kebijakan pemerintah.
- Redistribusi Pendapatan,
penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum
dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan
tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jenis-jenis Pajak
- Pajak-pajak
pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak
- PPh
(Pajak Penghasilan)
- PPN
(Pajak Pertambahan Nilai)
- PPnBM
(Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
- PBB
(Pajak Bumi Bangunan)
- Bea
Meterai
- Pajak-pajak
yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
1. Provinsi
- Pajak
Kendaraan Bermotor;
- Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
- Pajak
Air Permukaan;
- Pajak
Rokok.
2. Kabupatan/Kota
- Pajak
Hotel;
- Pajak
Restoran;
- Pajak
Hiburan;
- Pajak
Reklame;
- Pajak
Penerangan Jalan;
- Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak
Parkir;
- Pajak
Air Tanah;
- Pajak
sarang Burung Walet;
- Pajak
Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
- Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Bahwa jenis-jenis pajak di Republik Indonesia sangatlah banyak antara lain : pajak bumi
dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN)
serta pajak daerah. Kenapa kita harus membayar pajak? Apa sebenarnya manfaat
pajak bagi masyarakat?
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak,
sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang
pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek
pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah,
rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang
berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan
rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat
dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan
dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Pajak digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.
Dengan demikian jelas bahwa peranan
penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang
jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi
budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan
fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi
yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib
Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar
merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan.
Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat
dapat dikurangi secara maksimal.
Pajak tidak cukup hanya dimengerti,
namun lebih dalam harus dipelajari dan dipahami secara komprehensif dari aspek
hukum pajak, dasar pengenaan pajak, penetapan pajak, sengketa pajak, dan
hak-hak wajib pajak.
Selain untuk kesadaran pribadi, belajar
pajak juga memberikan manfaat lain akan makna sebenarnya dari pajak, fungsi
pajak, sanksi bagi pelanggar dan semua yang berkaitan dengan perpajakan.
Pada aturan yang terbaru, pemerintah
telah resmi mengundangkan UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
pada Oktober 2021. Dengan munculnya aturan ini, perubahan UU Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dimuat dalam UU HPP pun resmi diberlakukan.
Poin-poin penting atas perubahan UU KUP yang dimuat
dalam UU HPP di antaranya ialah:
- Pemberlakuan
NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi
- Pemberian
kesempatan pengungkapan ketidakbenaran SPT meski sudah dilakukan
pemeriksaan
- Penurunan
besaran sanksi dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP
- Pengaturan
asistensi penagihan pajak global
- Penurunan
besaran sanksi terkait permohonan keberatan atau banding bagi wajib pajak
- Pelaksanaan
Mutual Agreement Procedure (MAP)
- Ketentuan
kompetensi tertentu bagi kuasa wajib pajak
- Penunjukkan
pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak
- Penambahan
kewenangan penyidik
- Penegakan
hukum pidana pajak dengan pemulihan kerugian penerimaan negara.
Disclaimer:
Artikel ini bukan merupakan hasil karya Siwi Sudarsono namun hasil himpunan materi dari berbagai sumber yang sumbernya dicantumkan sebagai referensi. Isi tulisan sepenuhnya bukan tanggung jawab penulis, dan tidak ada niat untuk komersialisasi, namun sebatas berniat berbagi informasi, yang mudah-mudahan bermanfaat. Aamiin.
Dan tulisan ini bukanlah merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada update dari penerbit peraturan. Penulis tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.
Komentar
Posting Komentar