Mengenal Dunia Perpajakan

 Mengenal Dunia Perpajakan

oleh Siwi Sudarsono
Cross Function Angkatan 3 DJBC ke DJP  Tahun Anggaran 2023

 

Definisi Pajak

Dunia perpajakan di negara indonesia, sebagai mana termaktub di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

     Kalau kita perhatikan, dari definisi pajak di atas dapat kita simpulkan bahwa pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak. Namun, sebenarnya siapakah wajib pajak itu? Di dalam Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

     Tentang perpajakan, kata pajak sendiri berasal dari bahasa latin, taxo, atau rate, mengandung makna sebagai berikut :

- kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung

- digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

     Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum.

Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

 

Fungsi Pajak

Fungsi pajak secara umum ada 4, yakni :

  1. Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
  2. Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
  3. Stabilitas, pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. 
  4. Redistribusi Pendapatan, penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Jenis-jenis Pajak

  • Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak
    • PPh (Pajak Penghasilan)
    • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
    • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
    • PBB (Pajak Bumi Bangunan)
    • Bea Meterai
  • Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)

1. Provinsi

    • Pajak Kendaraan Bermotor;
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
    • Pajak Air Permukaan;
    • Pajak Rokok.

2. Kabupatan/Kota

    • Pajak Hotel;
    • Pajak Restoran;
    • Pajak Hiburan;
    • Pajak Reklame;
    • Pajak Penerangan Jalan;
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    • Pajak Parkir;
    • Pajak Air Tanah;
    • Pajak sarang Burung Walet;
    • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

 Manfaat atas Pajak

Bahwa jenis-jenis pajak di Republik Indonesia sangatlah banyak antara lain : pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak daerah. Kenapa kita harus membayar pajak? Apa sebenarnya manfaat pajak bagi masyarakat?

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.

Pajak digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.

Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Pajak tidak cukup hanya dimengerti, namun lebih dalam harus dipelajari dan dipahami secara komprehensif dari aspek hukum pajak, dasar pengenaan pajak, penetapan pajak, sengketa pajak, dan hak-hak wajib pajak.

Selain untuk kesadaran pribadi, belajar pajak juga memberikan manfaat lain akan makna sebenarnya dari pajak, fungsi pajak, sanksi bagi pelanggar dan semua yang berkaitan dengan perpajakan. 

Pada aturan yang terbaru, pemerintah telah resmi mengundangkan UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Oktober 2021. Dengan munculnya aturan ini, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dimuat dalam UU HPP pun resmi diberlakukan.

Poin-poin penting atas perubahan UU KUP yang dimuat dalam UU HPP di antaranya ialah:

  1. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi
  2. Pemberian kesempatan pengungkapan ketidakbenaran SPT meski sudah dilakukan pemeriksaan
  3. Penurunan besaran sanksi dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP
  4. Pengaturan asistensi penagihan pajak global
  5. Penurunan besaran sanksi terkait permohonan keberatan atau banding bagi wajib pajak
  6. Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP)
  7. Ketentuan kompetensi tertentu bagi kuasa wajib pajak
  8. Penunjukkan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak
  9. Penambahan kewenangan penyidik
  10. Penegakan hukum pidana pajak dengan pemulihan kerugian penerimaan negara.

 

Disclaimer:

Artikel ini bukan merupakan hasil karya Siwi Sudarsono namun hasil himpunan materi dari berbagai sumber yang sumbernya dicantumkan sebagai referensi. Isi tulisan sepenuhnya bukan tanggung jawab penulis, dan tidak ada niat untuk komersialisasi, namun sebatas berniat berbagi informasi, yang mudah-mudahan bermanfaat. Aamiin. 

Dan tulisan ini bukanlah merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada update dari penerbit peraturan. Penulis tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini