Postingan

Mengenal Dunia Perpajakan

 Mengenal Dunia Perpajakan oleh Siwi Sudarsono Cross Function Angkatan 3 DJBC ke DJP  Tahun Anggaran 2023   Definisi Pajak Dunia perpajakan di negara indonesia, sebagai mana termaktub di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),  definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .        Kalau kita perhatikan, dari definisi pajak di atas dapat kita simpulkan bahwa pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak. Namun, sebenarnya siapakah wajib pajak itu? Di dalam Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan pe

Mengapa Kita Harus Menjaga Hati

Gambar
         Perjalanan hidup ini tidak terlepas dari berbagai kenyataan dan halusinasi yang dimunculkan atau dengan sendirinya menampakkan diri sebagai penyeimbang atau sempurnanya kehidupan. Sebuah realita nyata yang selalu kita jumpai membuat kita lebih dapat bertahan hidup ataupun terjerumus kedalam perkara kehidupan yang dapat mempengaruhi takdir kita di masa hadapan. Betapa faktor keluarga, lingkungan sekitar, perilaku, ekonomi dan berbagai kebijakan sosial, dan hukum dapat mengubah kualitas keyakinan dan kepercayaan diri seseorang akan keteguhan untuk menjaga nama baik dan jatidiri.          Apakah itu sejalan dengan ayat-ayat suci yang telah termaktub dalam kitab yang merupakan pedoman hidup bagi seluruh umat ?  Perasaan yang melanda diri merupakan gejala untuk senantiasa meningkatkan kesungguhan dalam melaksanakan kenyataan hidup. Sejauh mana akan bertahan dalam menghadapi ujian, sejauh mana akan menyesuaikan dengan berbagai permasalahan yang selalu saja muncul.  Kejiwaan seseoran

Kawasan Berikat

Gambar
 Dasar Hukum : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat 2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
Perintah menyembah kepada Allah Subhanahu Wata'ala           Betapa hidup ini sebenarnya indah apabila diisi oleh umat yang senantiasa saling menyanyangi dan tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan. Kenapa ? Karena Allah Yang Maha Kuasa tidak akan mencipatakan yang gak ada manfaatnya bagi umat Nya ini. Tidak ada sediktipun ! Malah kita ini sebenarnya diciptakan hanya untuk menyembah dan beribadah kepadanya, ini jelas tercantum dalam Al Quran.          “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. (21) Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air [hujan] dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah [5] padahal kamu mengetahui”. (22). (Q.S. Al-Baqarah [2]: 21-22).                    “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supay